Penjelasan Seputar Tunjangan Guru (Profesi dan Fungsional
Semua Jenjang)
1. Jenjang TK Usulan Tunjangan Profesi Tw. I dan Tunjangan
Fungsional yg sudah diverifikasi sudah disampaikan ke Pusat, dan sedang dalam
tahap proses penetapan SK.
2. Jenjang Dikdas (SD dan SMP) a. Proses Usulan Tunjangan
Fungsional sudah mencapai Final. Namun dalam kenyataannya Data Usulan Tunjangan
mengalami beberapa Perbedaan dengan Yang ada di Pusat (Mengenai Penyebabnya,
belum kami ketahui dengan pasti. Terkait masalah tersebut, masih kami
koordinasikan dengan pusat (Karena kondisi serupa, terjadi juga di daerah
lain)). b. Sedangkan Proses Usulan Tunjangan Profesi Guru saaat ini Sedang
Berjalan. Namun demikian sudah ada beberapa Guru NON PNS dan SLB yang sudah
memiliki SKTP, karena proses Pengusulan dan Penerbitan SKTP Ternyata Langsung
Diambil Alih Pusat. c. Terkait beberapa Guru NON PNS yg belum ber-SKTP (baca :
SKTP Guru NON PNS dilakukan oleh Pusat), kami belum mengetahui alasannya dengan
pasti. Karena kondisi Lapor Tunjangan Dikdas terkadang tidak sesuai dengan
kondisi sebenarnya di DAPODIK maupun di Aplikasi Tunjangan. Kondisi pada
Aplikasi Tunjangan pun adakalanya sering berubah (belum stabil). d. Terkait itu
pula, penerbitan Data Pra SK Tunjangan Dikdas, masih kami tunda untuk waktu
yang belum dapat ditentukan. Sementara Pengecekan Tunjangan, hanya dapat
dilakukan melalui link :
5. http://223.27.144.195:8085/ (Mohon
maaf, aksesnya cukup berat, karena traffic (lalu lintasnya) cukup padat).
3. Jenjang Dikmen (SMA dan SMK) a. Usulan Tunjangan
Fungsional dan Tunjangan Profesi (NON PNS) sudah dikirimkan ke Provinsi dan Ke
Pusat. b. Tunjangan Profesi PNS masih dalam tahap verifikasi berkas.
4. Sesuai Kebijakan dari Pemerintah Pusat. PRIORITAS
Pencairan Tunjangan Guru saat ini adalah TUNJANGAN GURU YANG DIBAYARKAN
LANGSUNG OLEH PUSAT (Tunj. Fungsional, Tunjangan Kualifikasi, Tunjangan Daerah
Khusus, Tunjangan Profesi NON PNS dan Tunjangan Profesi PNS Guru SLB) -->>
Ditargetkan pada Awal April 2014 (sebelum berlangsungnya PEMILU);
5. Sedangkan, Tunjangan Profesi Guru PNSD saat ini sedang
dalam tahap Proses Verifikasi dan Pengusulan (proses pada tiap jenjang
berlangsung dalam waktu yang sama, namun pencapaian tahapan pada tiap jenjang
belum tentu sama).
6. Proses tersebut di atas berlangsung sampai dengan
Terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) baik pada Jenjang TK, DIKDAS
maupun DIKMEN.
7. Mohon dipahami, Pembayaran Tunjangan Profesi PNSD
sekurang-kurangnya harus memenuhi 4 Syarat Utama : a. Terbitnya SKTP; b.
Terbitnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Tunjangan Profesi Guru. c.
Terbitnya Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi PNSD; d. Ditransfernya Dana
Tunjangan Profesi PNSD ke Kas Daerah Sesuai dengan Ketetapan PMK.
8. Saat ini Tahapan Tunjangan Profesi Guru PNS, masih
memasuki proses terbitnya SKTP. Sehingga Seandainya SKTP tersebut terbit,
Tunjangan Profesi Guru PNSD masih belum dapat dibayarkan dikarenakan syarat ke
2 sampai dengan ke 4 saat masih belum terpenuhi (Belum diterbitkan dari Pusat).
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon mohon bersabar dan dapat memahami dengan
baik.
9. Terkait dengan Tunjangan Profesi NON PNS, apabila
nantinya terdapat Tunjangan yang belum sesuai dengan inpassing (baik kelebihan
maupun kekurangan), dimohon menyampaikan Laporan secara kolektif (1 sekolah),
setelah cairnya Tunjangan Profesi Tw. I.
10. Sehubungan dengan hal tersebut, PENGIRIMAN ULANG SK
INPASSING NON PNS pada Tiap Jenjang (TK, SD, SMP & SMA/SMK) untuk sementara
DIHENTIKAN, sampai dengan selesainya Pencairan Tunjangan Tw. I untuk Tunjangan
Profesi Guru NON PNS. Untuk saat ini Cek dan Verifikasi SK
Inpassing, akan kami fokuskan terlebih dahulu pada Berkas
yang sudah dikumpulkan sebelumnya.
11. Bagi Guru yang
SKB di 2 Sekolah atau lebih, khususnya dengan Jenjang Dikmen (SMA / SMK) atau
dengan MI / MTs / MA, mohon bersabar karena Fasilitas Entry pada Aplikasi
Tunjangan Dikdas belum di Reset. Sehingga data belum dapat tampil pada Lapor
Tunjangan Dikdas. Harap Maklum...
12. Bagi Guru yang sudah Sertifikasi dan Guru Honorer Lulus
K2 yang masih menerima Tunjangan Fungsional pada Tahun 2014, dimohon untuk
mengembalikan Tunjangan ke Kas Negara dengan berkoordinasi terlebih dahulu
dengan Dinas Pendidikan.
13. Mudah-mudahan penjelasan ini sedikit memberikan gambaran
serta menjawab pertanyaan : mengapa Saudara kita Guru NON PNS Tunjangannya
dapat cair terlebih dahulu, daripada Guru PNSD.
14. Bagi Guru yang belum menerima Tunjangan yang menjadi
Hak-nya mohon untuk mawas diri dan tidak terlalu membebani tanggungjawab
Operator Sekolah. Karena Kondisi DAPODIK bukan satu-satunya Faktor yang
menyebabkan Belum Cairnya Tunjangan Guru. Kebenaran Data DAPODIK adalah
tanggungjawab bersama 1 Sekolah. Akan lebih baik jika bekerjasama dan saling
membantu untuk mewujudkan Data yang Valid dan Benar. Setelah sertifikasi keluar jangan lupa operator sekolah
yang susah payah memperjuangkan hak bapak / ibu semua.
Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatiannya kami
sampaikan terimakasih...
ttd
Operator Tunjangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar