Senin, 09 Maret 2015

cek PTK Tunjangan seputar GURU



Penjelasan Seputar Tunjangan Guru (Profesi dan Fungsional Semua Jenjang)
1. Jenjang TK Usulan Tunjangan Profesi Tw. I dan Tunjangan Fungsional yg sudah diverifikasi sudah disampaikan ke Pusat, dan sedang dalam tahap proses penetapan SK.
2. Jenjang Dikdas (SD dan SMP) a. Proses Usulan Tunjangan Fungsional sudah mencapai Final. Namun dalam kenyataannya Data Usulan Tunjangan mengalami beberapa Perbedaan dengan Yang ada di Pusat (Mengenai Penyebabnya, belum kami ketahui dengan pasti. Terkait masalah tersebut, masih kami koordinasikan dengan pusat (Karena kondisi serupa, terjadi juga di daerah lain)). b. Sedangkan Proses Usulan Tunjangan Profesi Guru saaat ini Sedang Berjalan. Namun demikian sudah ada beberapa Guru NON PNS dan SLB yang sudah memiliki SKTP, karena proses Pengusulan dan Penerbitan SKTP Ternyata Langsung Diambil Alih Pusat. c. Terkait beberapa Guru NON PNS yg belum ber-SKTP (baca : SKTP Guru NON PNS dilakukan oleh Pusat), kami belum mengetahui alasannya dengan pasti. Karena kondisi Lapor Tunjangan Dikdas terkadang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di DAPODIK maupun di Aplikasi Tunjangan. Kondisi pada Aplikasi Tunjangan pun adakalanya sering berubah (belum stabil). d. Terkait itu pula, penerbitan Data Pra SK Tunjangan Dikdas, masih kami tunda untuk waktu yang belum dapat ditentukan. Sementara Pengecekan Tunjangan, hanya dapat dilakukan melalui link :
5. http://223.27.144.195:8085/ (Mohon maaf, aksesnya cukup berat, karena traffic (lalu lintasnya) cukup padat).
3. Jenjang Dikmen (SMA dan SMK) a. Usulan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi (NON PNS) sudah dikirimkan ke Provinsi dan Ke Pusat. b. Tunjangan Profesi PNS masih dalam tahap verifikasi berkas.
4. Sesuai Kebijakan dari Pemerintah Pusat. PRIORITAS Pencairan Tunjangan Guru saat ini adalah TUNJANGAN GURU YANG DIBAYARKAN LANGSUNG OLEH PUSAT (Tunj. Fungsional, Tunjangan Kualifikasi, Tunjangan Daerah Khusus, Tunjangan Profesi NON PNS dan Tunjangan Profesi PNS Guru SLB) -->> Ditargetkan pada Awal April 2014 (sebelum berlangsungnya PEMILU);
5. Sedangkan, Tunjangan Profesi Guru PNSD saat ini sedang dalam tahap Proses Verifikasi dan Pengusulan (proses pada tiap jenjang berlangsung dalam waktu yang sama, namun pencapaian tahapan pada tiap jenjang belum tentu sama).
6. Proses tersebut di atas berlangsung sampai dengan Terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) baik pada Jenjang TK, DIKDAS maupun DIKMEN.
7. Mohon dipahami, Pembayaran Tunjangan Profesi PNSD sekurang-kurangnya harus memenuhi 4 Syarat Utama : a. Terbitnya SKTP; b. Terbitnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Tunjangan Profesi Guru. c. Terbitnya Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi PNSD; d. Ditransfernya Dana Tunjangan Profesi PNSD ke Kas Daerah Sesuai dengan Ketetapan PMK.
8. Saat ini Tahapan Tunjangan Profesi Guru PNS, masih memasuki proses terbitnya SKTP. Sehingga Seandainya SKTP tersebut terbit, Tunjangan Profesi Guru PNSD masih belum dapat dibayarkan dikarenakan syarat ke 2 sampai dengan ke 4 saat masih belum terpenuhi (Belum diterbitkan dari Pusat). Sehubungan dengan hal tersebut, mohon mohon bersabar dan dapat memahami dengan baik.
9. Terkait dengan Tunjangan Profesi NON PNS, apabila nantinya terdapat Tunjangan yang belum sesuai dengan inpassing (baik kelebihan maupun kekurangan), dimohon menyampaikan Laporan secara kolektif (1 sekolah), setelah cairnya Tunjangan Profesi Tw. I.
10. Sehubungan dengan hal tersebut, PENGIRIMAN ULANG SK INPASSING NON PNS pada Tiap Jenjang (TK, SD, SMP & SMA/SMK) untuk sementara DIHENTIKAN, sampai dengan selesainya Pencairan Tunjangan Tw. I untuk Tunjangan Profesi Guru NON PNS. Untuk saat ini Cek dan Verifikasi SK
Inpassing, akan kami fokuskan terlebih dahulu pada Berkas yang sudah dikumpulkan sebelumnya.
11. Bagi Guru yang SKB di 2 Sekolah atau lebih, khususnya dengan Jenjang Dikmen (SMA / SMK) atau dengan MI / MTs / MA, mohon bersabar karena Fasilitas Entry pada Aplikasi Tunjangan Dikdas belum di Reset. Sehingga data belum dapat tampil pada Lapor Tunjangan Dikdas. Harap Maklum...
12. Bagi Guru yang sudah Sertifikasi dan Guru Honorer Lulus K2 yang masih menerima Tunjangan Fungsional pada Tahun 2014, dimohon untuk mengembalikan Tunjangan ke Kas Negara dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan.
13. Mudah-mudahan penjelasan ini sedikit memberikan gambaran serta menjawab pertanyaan : mengapa Saudara kita Guru NON PNS Tunjangannya dapat cair terlebih dahulu, daripada Guru PNSD.
14. Bagi Guru yang belum menerima Tunjangan yang menjadi Hak-nya mohon untuk mawas diri dan tidak terlalu membebani tanggungjawab Operator Sekolah. Karena Kondisi DAPODIK bukan satu-satunya Faktor yang menyebabkan Belum Cairnya Tunjangan Guru. Kebenaran Data DAPODIK adalah tanggungjawab bersama 1 Sekolah. Akan lebih baik jika bekerjasama dan saling membantu untuk mewujudkan Data yang Valid dan Benar. Setelah sertifikasi keluar jangan lupa operator sekolah yang susah payah memperjuangkan hak bapak / ibu semua.
Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih...
ttd

Operator Tunjangan  

Tidak ada komentar: